Sementara itu Kepala dinas Perdagangan kota Makassar Arlin Ariesta, menyampaikan kewenangan Pemkot hanya perihal sebatas mengecek izin usaha.
"Tindak lanjut dari hulu sampai hilir, pertama koordinasi pintu masuk barangnya yg merupakan kewenganan instansi pemerintah pusat dan kalo di Pemda terkait aktivitas usaha akan dicek sesuai izin usaha," jelasnya.
Perihal keberadaan pakaian bekas impor di Kota Makassar, Pemkot hanya bisa mengawasi. Bila ada pelanggaran hukum maka akan dikoordinasikan dengan penegak hukum.
Arlin mengatakan bahwa pihak yang bisa memastikan barang tersebut impor atau tidak hanya instansi Balai Pengawasan Tertib Niaga atau Kepabeanan. Dengan kata lain, Pemkot Makassar tak punya otoritas menutup tempat usaha yang mengimpor pakaian bekas.
"Kalo instansi Pemda itu aktivitas izin usaha yang akan dilakukan penegakan hukum dikoordinasikan dengan Pol PP dan pemerintah wilayah setempat," terangnya.
Sebelumnya Pemerintah Indonesia melarang impor barang bekas, termasuk pakaian bekas, tetapi tidak dengan penjualannya. Presiden Joko 'Jokowi' Widodo telah mengeluarkan pernyataan perihal penyelundupan pakaian bekas.
Impor pakaian bekas dinilai sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Load more