Pada libur Nataru tahun ini, lanjut Pandu, pihaknya juga menerapkan regulasi perjalanan udara sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap hanya cukup melampirkan hasil negatif swab Antigen yang berlaku 1x24 jam setelah hasil keluar.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan udara yang belum mendapatkan vaksinasi dosis lengkap, mobilitasnya untuk sementara dibatasi.
“Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.111 Tahun 2021 mulai berlaku pada tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022," ungkapnya.
Terkait hal itu, Pandu meminta para calon penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan pada tanggal tersebut agar bisa memahaminya. Para pengguna moda transportasi udara juga diharapkan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Bagi para pengguna jasa yang akan melakukan perjalanan pada tanggal tersebut dimohon untuk tetap mematuhi protokol kesehatan serta memahami peraturan yang berlaku demi kenyamanan dan keamanan bersama," pungkasnya. (Andri Prasetiyo/Buz).
Load more