Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan produksi dan distribusi obat sirup merek Praxion. Diketahui, Praxion merupakan obat yang dikonsumsi oleh korban Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang meninggal dunia baru-baru ini.
"Dalam rangka kehati-hatian, meskipun investigasi terhadap penyebab sebenarnya kasus ini masih berlangsung, BPOM sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan," kata BPOM dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/2/2023).
"Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela)," tulisnya.
Lebih lanjut, BPOM mengklaim telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku baik dari sisa obat pasien.
"Sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN)," katanya.
Selain itu, BPOM juga mengklaim telah melakukan pemeriksaan ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Untuk diketahui, dengan dilaporkannya tambahan kasus baru GGAPA, hingga 5 Februari 2023 tercatat 326 kasus GGAPA dan satu suspek yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia.
Dari sejumlah tersebut 116 kasus dinyatakan sembuh, sementara enam kasus masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta.
Sebelumnya diberitakan, Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) muncul kembali setelah tidak adanya kasus baru sejak awal Desember tahun lalu. Bahkan, kali ini dua kasus terbaru muncul di wilayah DKI Jakarta. Satu diantaranya meninggal dunia.
"Penambahan kasus tercatat pada tahun ini, satu kasus konfirmasi GGAPA dan satu kasus suspek,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan, M Syahril, Senin (6/2/2023) di Jakarta.
Syahril mengatakan, dua kasus tersebut dilaporkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Dia menyebut, pihaknya telah menginstruksikan Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah lain untuk aktif memantau pasien dengan gejala GGAPA.
"Dan segera merujuk ke rumah sakit yang telah ditunjuk Kemenkes untuk menangani pasien tersebut," ucapnya. (rpi/ebs)
Load more