“Seseorang ditegakkan menyandang DM apabila kadar gula darah sewaktunya lebih dari 200mg/dL disertai dengan gejala-gejala yang spesifik seperti yang disebutkan, ada polifagi, poliuri, polidipsi,” katanya.
Pemeriksaan darah lain yang bisa dilakukan yaitu gula sampel darah puasa yang diambil ketika seseorang sudah berpuasa minimal 8 jam. Apabila kadar gula darah lebih dari 126 mg/dL, maka sudah bisa ditegakkan sebagai diabetes melitus.
Ada pula pemeriksaan yang lebih spesifik dengan pemeriksaan HBA1C, yang apabila kadar gula darah lebih dari 6,5 mg/dL maka dikategorikan sebagai diagnosa diabetes melitus.
Bila Anda merasakan gejala yang spesifik seperti pembahasan diatas, segera konsultasikan ke dokter untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. (Ant/kmr)
Load more