News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jangan Digaruk, Keropeng Cacar Monyet akan Lepas Sendiri

Ketua Satuan Tugas Monkeypox Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Hanny Nilasari tak menyarankan pasien cacar monyet menyentuh keropeng yang muncul karena akan lepas sendirinya seiring waktu.
Minggu, 18 September 2022 - 14:47 WIB
Ilustrasi cacar monyet
Sumber :
  • ANTARA (Pixabay)

Jakarta - Ketua Satuan Tugas Monkeypox Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Hanny Nilasari tak menyarankan pasien cacar monyet menyentuh keropeng yang muncul karena akan lepas sendirinya seiring waktu.

Keropeng muncul setelah pasien memasuki fase erupsi kulit yang didahului adanya bercak merah, kemudian bintil, lenting. Kondisi ini terjadi setelah virus masuk ke tubuhnya dan bertambah banyak.

"Memang waktunya agak panjang biasanya 14-21 hari baru keropengnya lepas dan hati-hati keropeng itu masih punya atau potensial untuk menularkan infeksinya," kata dia di Jakarta belum lama ini.

Pasien boleh mandi atau membersihkan tubuhnya, namun tak boleh menggosok bagian keropeng. Hanny membolehkan pasien menggunakan sabun antiseptik atau sabun dengan pelembap.

Menurut Hanny, keropeng sebaiknya dibiarkan tetap kering dan bila ada tanda-tanda infeksi semisal nanah berlebih atau keropeng berwarna kuning kehijauan, dokter akan memberikan salep sesuai gejala yang muncul.

"Bagusnya ditutup dengan kasa menghindari lesi berkontak dengan kulit (orang lain atau benda) karena transmisi bisa dimungkinkan misal dengan sarung bantal, guling, seprei, handuk," kata dia.

Hanny mengatakan, menurut beberapa laporan, kulit yang mengalami keropeng akan memunculkan bekas yang bervariasi seperti hiperpigmentasi atau berwarna gelap hingga bekas luka yang cekung ke dalam.

Namun, ini bisa diobati melalui pengobatan khusus luka. Kulit, kata Hanny, fleksibel dan memiliki kemampuan untuk memperbaiki strukturnya seiring waktu.

"Jadi dalam 30 hari umumnya hipermegtansinya akan hilang kemudian scar akan hilang. Nanti kalau setelah 30 hari masih ada (bekas) kemudian malah makin memberat tentu harus ke fasilitas kesehatan untuk penanganan scar-nya," saran Hanny.

Dia menambahkan, demi mencegah terkena cacar monyet, orang-orang harus menjaga kebersihan tangannya, tetap menggunakan masker dan menjaga jarak dengan orang lain.

"Hand hygiene nomor satu, gunakan masker dan jaga jarak itu tetap menjadi prinsip dari mengurangi kontak dan potensial terjadinya infeksi. Ditambah dengan gaya hidup dan mental sehat," demikian pesan dia. (ant/ari)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT