News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tips Merawat Kutikula Kuku Dengan Aman

Memotong kuku dan kutikula adalah cara untuk menjaga kebersihan. Namun, tidak disarankan untuk memotong kutikula, berikut alasan dan tips merawat kutikula pada kuku.
Jumat, 6 Mei 2022 - 15:53 WIB
Ilustrasi perawatan kuku
Sumber :
  • Freepik.com

Memiliki kuku yang bersih merupakan satu tanda bahwa seseorang bisa menjaga kebersihannya dengan baik. Ini berlaku bagi wanita dan pria. Namun, bagi segelintir wanita mempunyai kuku yang panjang dan tajam adalah definisi dari kuku indah untuk dihias dengan cat kuku yang bervariasi, tanpa memikirkan kebersihan dan cara merawatnya. 

Padahal merawat kuku sangatlah penting bagi penampilan dan kesehatan seseorang, beberapa upaya untuk merawat kuku yaitu dengan cara memotong serta membersihkannya menggunakan alat bantu seperti gunting kuku, pinset dan alat pembersih lainnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya kuku yang dipotong, biasanya seseorang akan ikut membersihkan bagian kulit kulit kering yang terdapat di sekitar kuku. 

Bagian kulit itu sering disebut dengan kutikula, kutikula kuku adalah lapisan kulit mati yang berada tepat di pangkal kuku kaki serta tangan dan mengelilingi di setiap sisi kuku, biasanya memiliki warna keputihan.  

Kutikula kuku mempunyai fungsi sebagai pelindung kuku yang mulai ditumbuhi kantong kecil, posisinya berada di bawah kulit. Di dalam bidang kesehatan hal ini sering disebut dengan matriks kuku. Sehingga kutikula dapat terhindar dari infeksi.

Kutikula sering kali ikut dipotong dengan alasan merusak nilai keindahan kuku, sehingga agak kurang indah untuk dipandang. Terkadang, kutikula juga membuat pinggiran kuku menjadi terlihat kering dan tidak sehat. 

Namun, ternyata sangat tidak disarankan untuk memotong dan membersihkannya karena banyak fungsi yang terdapat pada kutikula kuku. Para dokter spesialis kulit sepakat, bahwa kutikula tidak boleh dipotong saat melakukan perawatan kuku, baik di salon kecantikan maupun saat di rumah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Alasannya yaitu, dengan cara memotong dan menghilangkan kutikula kuku akan membuat bakteri dan kuman lebih mudah untuk masuk. Sehingga menyebabkan munculnya jamur kuku serta cantengan. Cantengan adalah kondisi kuku yang menancap atau tumbuh ke dalam jari. 

Jika kutikula dihilangkan, dampak yang ditimbulkan yaitu rasa nyeri pada area sekitar kuku, kuku menjadi kemerahan, membengkak, timbul kerutan serta menghambat pertumbuhan kuku, bahkan yang paling mengerikan bisa menimbulkan luka yang berisikan nanah. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT