News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kalau Ketuban Pecah Harus Langsung Operasi Caesar dan Tak Bisa Melahirkan Normal? Ini Penjelasan Dokter

Banyak yang mengira ketuban pecah harus caesar. Benarkah? Simak penjelasan dokter soal caesar, ketuban pecah, dan persalinan normal dalam artikel berikut ini!
Rabu, 24 September 2025 - 16:37 WIB
Ilustrasi Ibu Hamil
Sumber :
  • Freepik @serhii_bobyk

tvOnenews.com - Apakah kalau ketuban pecah harus langsung operasi caesar dan tak bisa melahirkan normal?

Pertanyaan ini sering muncul dalam dunia persalinan, terutama bagi ibu hamil yang baru pertama kali mengalaminya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dr. M. Charnaen Ibrahim, Sp.OG, Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi di RS Pondok Indah, Bintaro Jaya, “ketuban pecah dini adalah pecahnya selaput ketuban sebelum waktunya, biasanya di bawah usia kehamilan 37 minggu. Cairan yang keluar bisa berupa rembesan kecil hingga semburan, sehingga tak jarang ibu hamil bingung membedakannya dengan urine atau keputihan.”

Cara Membedakan Ketuban Pecah dan Urine

Gejala yang pertama dirasakan dari bumil untuk ketuban pecah dini itu biasanya keluar air-air nih dari vagina. Nah itu harus dilihat apakah itu bisa aja air kemih atau juga bisa aja hanya keputihan,” jelas dr. Charnaen.

Tes sederhana bisa dilakukan di rumah, misalnya dengan kertas lakmus. 

Jika cairan tersebut adalah air ketuban, maka kertas lakmus akan berubah menjadi asam.

Namun, jika masih ragu, sebaiknya segera memeriksakan diri ke bidan atau dokter.

Bahaya Ketuban Pecah Dini

Air ketuban memiliki fungsi vital: menjaga suhu bayi, melindungi dari trauma, hingga memberi nutrisi. 

Jika ketuban pecah sebelum waktunya, ada risiko besar terhadap janin, seperti:

  • Infeksi yang menyebabkan gawat janin.

  • Berkurangnya volume ketuban sehingga bayi butuh perawatan intensif (NICU).

  • Risiko komplikasi kehamilan jika infeksi berasal dari gigi berlubang, keputihan berbau, atau infeksi kandung kemih.

“Kalau misalnya ada gangguan di ketuban pasti ada gangguan ke bayi yang bisa menyebabkan gawat janin, nah misalnya sampai bisa terjadi infeksi,” ujar dr. Charnaen.

Harus Caesar atau Bisa Normal?

Salah satu pertanyaan yang sering diajukan: “Dok, ketuban pecah dini itu harus caesar ya enggak bisa kelahiran normal?”

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dr. Charnaen, jawabannya belum tentu.

  • Jika usia kehamilan masih di bawah 35 minggu dan janin terancam infeksi, dokter biasanya mempertimbangkan persalinan prematur dengan operasi caesar.

  • Namun, jika kehamilan sudah cukup bulan dan ketuban baru saja pecah (kurang dari 12 jam), masih ada kemungkinan ibu bisa menjalani persalinan normal.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT