News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Omicron Melonjak, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia Rekomendasikan Ini

Kasus Covid-19 varian Omicron melonjak Januari 2022. Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) merekomendasikan tujuh hal untuk masyarakat termasuk vaksinasi
Selasa, 25 Januari 2022 - 07:40 WIB
Seorang warga tengah mendapatkan layanan vaksinasi booster di RPTRA Taman Sawo Kelurahan Cipete Utara
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Kasus Covid-19 varian Omicron melonjak di awal tahun 2022. Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) merekomendasikan tujuh hal untuk masyarakat. Salah satunya mendorong vaksinasi.

Data menunjukkan bahwa sebagian besar kasus Omicron merupakan kasus tanpa gejala. Kasus tanpa gejala ini sebagian besar ditemukan pada individu yang telah divaksinasi lengkap. Hal ini menunjukkan bahwa vaksinasi bermanfaat untuk mencegah terjadi gejala pada individu yang telah divaksinasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Masyarakat yang layak untuk divaksin segera menjalani vaksinasi Covid-19
lengkap (dua dosis) di sentra pelayanan vaksinasi terdekat," sebut PDPI melalui keterangan resminya yang diterima tvOnenews.com, Senin (24/1/2022).

Semua, masih kata PDPI, pihak harus waspada dan mengetahui gejala Covid-19 varian Omicron.

Keluhan klinis dari varian Omicron yang terbanyak adalah:
a. batuk kering, nyeri tenggorok, tenggorokan gatal (merupakan keluhan
tersering),
b. merasa kelelahan atau mudah lelah,
c. hidung tersumbat/pilek,
d. demam,
e. nyeri kepala,
f. Gejala lainnya, tetapi jarang terjadi, adalah mual dan muntah, sesak napas, demam, dan diare. 

Gejala varian ini terkesan ringan, namun terdapat berbagai data yang menyebutkan bahwa gejala dapat menjadi berat seperti demam tinggi dan sesak napas berat pada kelompok lanjut usia, kelompok masyarakat dengan komorbiditas (penyakit kronik lainnya), dan anak-anak sehingga memerlukan perawatan di rumah sakit. Untuk itu sehingga perlu kewaspadaan khusus untuk ketiga kelompok ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika ada yang mengalami gejala seperti yang disebutkan seperti yang disebutkan di atas, segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan terdekat, melakukan isolasi mandiri di rumah, memperketat dan tetap disiplin pada protokol kesehatan, mengonsumsi vitamin, mencukupi kebutuhan gizi, memperbanyak istirahat, dan tidak menunda-nunda untuk memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. 

PDPI mengungkapkan Berdasarkan data kasus harian dari Satgas Covid-19 pada 23 Januari 2022 angka penambahan kasus Covid-19 yaitu 2.925 kasus. Jumlah kasus varian Omicron hingga tgl 23 Januari adalah 1.629 kasus terkonfirmasi, dan akan lebih banyak lagi bila ditambah dengan kasus yang masuk kategori “probable” yang sedang menunggu hasil pemeriksaan Whole Genome Sequencing (WGS).

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT