ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi - BPJS Kesehatan
Sumber :
  • Antara Foto

BPJS Kesehatan Ditanggung Perusahaan: Panduan Lengkap untuk Karyawan

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan dari negara bagi masyarakat Indonesia termasuk para pekerja. Layanan BPJS Kesehatan ini ditanggung perusahaan
Selasa, 23 April 2024 - 17:36 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang diberikan negara bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam memberikan perlindungan kesehatan, termasuk para pekerja.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, merupakan payung hukum program pemerintah ini.

Jenis Layanan BPJS Kesehatan yang Ditanggung Perusahaan

BPJS Kesehatan Perusahaan pada dasarnya sama dengan BPJS Kesehatan individu, hanya saja pembayaran iurannya diambil dari perhitungan gaji si karyawan. Perusahaan memiliki wewenang untuk melakukan potongan terhadap gaji karyawan terkait iuran yang harus dibayarkan dengan besaran persentase tertentu.

Sebagai pemberi kerja, ada banyak yang wajib untuk Anda ketahui, mulai dari cara mendaftarkan karyawan, menghitung jumlah iuran yang harus dibayarkan, sampai dengan sanksi jika tidak mendaftarkan karyawan sebagai anggota BPJS Kesehatan perusahaan. Yuk, kita bahas satu-persatu.

Prosedur klaim layanan BPJS Kesehatan yang ditanggung perusahaan

Sebelum melakukan klaim layanan BPJS Kesehatan, peserta wajib menyiapkan dokumen pendukung berikut ini,

  1. Kartu peserta BPJS asli dan fotokopi
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi surat rujukan

Baca Juga

Kemudian setelah dokumen disiapkan peserta BPJS Kesehatan melakukan langkah-langkah berikut ini untuk melakukan klaim BPJS Kesehatan;

  1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Terdekat
  2. Mengajukan Surat Rujukan
  3. Siapkan Dokumen Pendukung
  4. Cari Tahu Rumah Sakit dengan Layanan yang Dibutuhkan
  5. Datang ke Rumah Sakit yang Dirujuk di Jadwal yang Ditentukan

Kewajiban Perusahaan pada layanan BPJS Kesehatan bagi karyawan

  1. Perusahaan wajib melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan Perusahaan secara rutin tiap bulan sebelum tanggal 10 (sepuluh)
  2. Bertanggung jawab jika ada karyawan yang membutuhkan benefit yang diberikan BPJS Kesehatan jika perusahaan belum mendaftarkan dan membayar iuran karyawan kepada BPJS Kesehatan
  3. Perusahaan wajib memberikan data diri pekerja dan anggota keluarga yang didaftarkan secara lengkap
  4. Segera melaporkan jika ada perubahan data perusahaan atau badan hukum, termasuk perubahan data peserta.

Informasi BPJS untuk Karyawan kontrak, outsource dan karyawan baru

Semua anggota perusahaan wajib didaftarkan untuk BPJS kesehatan yang sudah bekerja lama dalam perusahaan. Hal ini berarti meliputi semua pekerja tetap dan juga yang bekerja kontrak di atas 3 bulan.

BPJS yang ditanggung perusahaan besarannya akan berbeda tergantung besaran penghasilan tidak kena pajak yang dimiliki karyawan tersebut. Karena hal ini besarnya tergantung individu, perhitungannya bisa dibilang sedikit lebih kompleks

Berapa persen potongan BPJS dari gaji?

Presentasi pembayaran BPJS Kesehatan telah diatur oleh undang-undang, dimana perhitunganya akan ditanggung oleh kedua belah pihak antara perusahaan dan karyawan. Pokok-pokok perhitungan yang menjadi acuannya sebagai berikut:

  1. Persentase iuran adalah 5% dari upah/gaji di mana perusahaan menanggung 4% dan karyawan 1%

  2. Gaji atau upah adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap (jika ada)

  3. Batas tertinggi upah berdasarkan hitungan iuran BPJS Kesehatan perusahaan adalah Rp12 juta dan batas terendah adalah UMK atau UMP

  4. Iuran yang dibayarkan mencakup 5 peserta (karyawan, suami atau istri, serta 3 anak)

  5. Jika ada penambahan anak (anak ke-4), maka iuran tambahan yang dibayarkan adalah 1% per orang

Berapa gaji untuk BPJS Kesehatan kelas 1?

BPJS Kesehatan dibagi kedalam tiga kelas, yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Kelas 1 merupakan kelas dengan biaya iuran bulanan tertinggi, tetapi juga memiliki manfaat yang paling lengkap.

Ada sejumlah aturan yang harus diikuti peserta BPJS Kesehatn dalam memilih kelas, baik kelas 1,2 atau pun 3.

Gaji yang harus dipenuhi saat peserta BPJS Kesehatan memilih Kelas 1 adalah Rp1.800.000 per bulan. Namun, bagi peserta yang bekerja di sektor informal, minimal gaji untuk BPJS Kesehatan Kelas 1 adalah Rp2.400.000 per bulan. Dimana Iuran bulanan yang harus dibayar untuk BPJS Kesehatan Kelas 1 adalah 5% dari gaji atau upah pokok.

Peserta akan dikenakan denda sebesar 2% dari iuran yang seharusnya dibayar, jika tidak membayar iuaran tiap bulan. Selain itu, peserta juga akan dikenakan sanksi berupa tidak dapat menggunakan layanan kesehatan BPJS Kesehatan.

Manfaat dan fasilitas tiap kelas pun berbeda. Dibanding kelas 2 dan 3, kelas 1 memiliki manfaat dan fasilitas lebih lengkap dan berkualitas. (mii)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ratu Voli Korea Tak Pilih Megawati Hangestri dalam Ajang KYK Invitatioinal 2025

Ratu Voli Korea Tak Pilih Megawati Hangestri dalam Ajang KYK Invitatioinal 2025

Namun ajang laga eksibisi tahunan KYK Invitational 2025 tetap hadir untuk menghibur jeda masa kompetisi Liga Voli Korea 2025-2026 mendatang. 
Soal Oknum ASN Tipu Warga Ratusan Juta untuk Jadi Honorer, DPRD Medan Minta Rico Waas Tindak Tegas

Soal Oknum ASN Tipu Warga Ratusan Juta untuk Jadi Honorer, DPRD Medan Minta Rico Waas Tindak Tegas

Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus menilai tindakan ASN Pemko Medan melakukan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta kepada puluhan korban
Ditanya Soal Revisi UU Ormas, Ketua Komisi II DPR: Belum Urgen

Ditanya Soal Revisi UU Ormas, Ketua Komisi II DPR: Belum Urgen

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan siap membahas revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). 
Terungkap! Ganjar Pranowo Pernah Beri KTA Kagama ke Jokowi, Kini Ogah Respons Tuduhan Ijazah Palsu

Terungkap! Ganjar Pranowo Pernah Beri KTA Kagama ke Jokowi, Kini Ogah Respons Tuduhan Ijazah Palsu

Ganjar pernah memberikan Kartu anggota Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama). Penyerahan kartu KAGAMA tersebut diberikan langsung oleh Ketua Umum KAGAMA, Ganjar Pranowo, usai Sidang Kabinet Terbatas di kantor Presiden, Selasa (12/9/2017) sore.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Lantik 3 Pejabat ESDM dan SKK Migas

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Lantik 3 Pejabat ESDM dan SKK Migas

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melantik tiga (3) Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ESDM dan SKK Migas.
Sudah Menunggu Bertahun-tahun tapi Belum Ketemu Jodoh? Coba Baca Doa ini Agar Didekatkan Jodohnya

Sudah Menunggu Bertahun-tahun tapi Belum Ketemu Jodoh? Coba Baca Doa ini Agar Didekatkan Jodohnya

Terkadang timbul rasa khawatir bila sudah dewasa namun belum juga menemukan jodoh yang tepat, apalagi ketika merasa sudah dikejar oleh umur. Bacalah doa ini

Trending

Meskipun Anggap Timnas Indonesia Rival, Tapi 7 Negara Ini Diam-diam Beri Dukungan Agar Skuad Garuda Bisa Lolos Piala Dunia 2026

Meskipun Anggap Timnas Indonesia Rival, Tapi 7 Negara Ini Diam-diam Beri Dukungan Agar Skuad Garuda Bisa Lolos Piala Dunia 2026

Siapa sangka, 7 negara ini mendukung Timnas Indonesia melaju ke Piala Dunia 2026. Torehan sejarah bersama mantan pelatih Shin Tae-yong membuat level Indonesia
IFAD Rencana Replikasi PHLN Kementan ke Negara Lain

IFAD Rencana Replikasi PHLN Kementan ke Negara Lain

International Fund for Agricultural Development (IFAD) mengapresiasi Program Youth Entrepreneurship and Employment Support Services (YESS) di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Ternyata Ini di Balik Alasan Utama Menteri Kebudayaan Ingin Pugar Situs Gunung Padang

Ternyata Ini di Balik Alasan Utama Menteri Kebudayaan Ingin Pugar Situs Gunung Padang

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon mengungkapkan pihaknya akan melakukan pemugaran situs Gunung Padang di Desa Karyamukti, Kabupaten Cianjur, meski belum diketahui
Cegah Gangguan Investasi, MPR Dukung Revisi UU Ormas

Cegah Gangguan Investasi, MPR Dukung Revisi UU Ormas

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno begitu menyambut positif usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Kemenag Dapat Penghargaan dari Ombudsman

Kemenag Dapat Penghargaan dari Ombudsman

Kementerian Agama (kemenag) meraih penghargaan dari Ombudsman RI atas capaian skor tertinggi dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dengan mencatatkan skor 88,53 atau kategori A dengan opini Kualitas Tertinggi.
Mengenal Jenis-Jenis Haji dan Bacaan Niatnya: Tamattu, Qiran, dan Ifrad

Mengenal Jenis-Jenis Haji dan Bacaan Niatnya: Tamattu, Qiran, dan Ifrad

Ketika hendak menunaikan ibadah haji, salah satu hal penting yang harus diketahui adalah jenis-jenis haji, yaitu Tamattu, Qiran, dan Ifrad. Berikut niatnya.
Sudah Menunggu Bertahun-tahun tapi Belum Ketemu Jodoh? Coba Baca Doa ini Agar Didekatkan Jodohnya

Sudah Menunggu Bertahun-tahun tapi Belum Ketemu Jodoh? Coba Baca Doa ini Agar Didekatkan Jodohnya

Terkadang timbul rasa khawatir bila sudah dewasa namun belum juga menemukan jodoh yang tepat, apalagi ketika merasa sudah dikejar oleh umur. Bacalah doa ini
Selengkapnya

Viral