GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi - BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • Istimewa

Memahami Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Informasi Lengkapnya

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dua program asuransi di Indonesia yang menawarkan perlindungan sosial. Keduanya memiliki fokus dan cakupan yang berbeda
Sabtu, 13 April 2024 - 17:38 WIB

Jakarta, tvOnenews.com –  BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan dua program besar di Indonesia yang menawarkan perlindungan sosial kepada masyarakat, tetapi keduanya memiliki fokus dan cakupan yang berbeda

Apa itu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan?

BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan dibentuk guna memberikan perlindungan kesehatan secara menyeluruh kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Pelayanan kesehatan yang ditawarkan program ini, antara lain  pemeriksaan rutin hingga perawatan rumah sakit yang intensif.

Sementara, pembiayaan BPJS Kesehatan didapat dari iuran yang dibayarkan oleh peserta setiap bulananya.

BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan perlindungan bagi pekerja terkait dengan risiko ketenagakerjaan, seperti kecelakaan kerja, cacat, dan pension menjadi focus dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga

Berbeda dengan BPJS Kesehatan, pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan dibayar oleh pekerja dan perusahaan.

Memahami BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan berdasarkan Fungsi

BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan mendapatkan manfaat kesehatan seperti pemeriksaan medis, rawat inap, operasi, dan obat-obatan dengan pembayaran yang disubsidi oleh program ini.

BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan merupakan perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja, dan manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pekerja itu sendiri, tetapi juga oleh keluarganya. Program ini dibentuk untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada pekerja melalui mekanisme asuransi sosial.

Manfaat memiliki BPJS

BPJS Kesehatan

  1. Mendapatkan Pelayanan kesehatan tingkat pertama
  2. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
  3. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
  4.  Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
  5. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
  6. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
  7. Pelayanan untuk gangguan kesehatan mental

BPJS Ketenagakerjaan

  1. Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) berupa uang tunai yang akan dicairkan pada usia pekerja 56 tahun
  2. Jaminan kecelakaan Kerja berlaku bagi pekerja selama dalam perjalanan menuju ke tempat kerja, selama berada di lingkungan tempat kerja hingga perjalanan dinas
  3. Jaminan Kematian akan memberi manfaat bagi ahli waris berupa santunan sebesar Rp12 juta dalam kurun waktu 24 bulan, santunan untuk biaya makam sebesar Rp10 juta, dan biaya beasiswa untuk dua orang anak dari ahli waris. Kematian yang mendapatkan jaminan ini adalah kematian yang bukan karena faktor kecelakaan.
  4. Jaminan Pensiun berlaku bagi karyawan yang minimal telah mengikuti BPJS selama 15 tahun atau setara dengan 180 bulan ketika memasuki usia pensiun. Pensiun ini juga termasuk ketika karyawan mengalami cacat total yang permanen. 
  5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan bermanfaat dalam memberikan penghidupan yang lebih layak bagi pekerjaan yang kehilangan pekerjaan

Selain manfaat diatas, manfaat lain dari keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan adalah Beasiswa pendidikan, Kredit Kepemilikan Rumah KPR, Pinjaman untuk renovasi rumah, Program-program pelatihan, Layanan jasa konsultasi

Biaya Iuran BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan

BPJS Kesehatan

Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp42.000 per bulan. Namun, per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III hanya Rp35.000 karena pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000

Iuran kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan. Sementara, untuk kelas I dikenakan iuran Rp150.000 per bulan. Pembayaran iuran dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. 
BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan

Persentase iuran Jaminan Hari Tua (JHT) menurut laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, secara total sebesar 5,7 persen dari upah, yakni 2 persen ditanggung oleh pekerja dan 3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja.

Sementara perhitungan persentase iuran Jaminan Kematian sebesar 0,30 persen dari upah sebulan dan akan ditanggung oleh pekerja. Sedangkan iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3 persen dari upah yang ditanggung 1 persen oleh pekerja dan 2 persen oleh pemberi kerja.

Besaran berbeda pada iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dikelompokkan berdasarkan 5 kelompok tingkat risiko lingkungan kerja, yaitu persentasenya di kisaran 0,24-1,74 persen dari upah sebulan.

Berapa Denda BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan?

BPJS Kesehatan

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan skema penalti berupa penonaktifan maupun sanksi berupa denda BPJS Kesehatan sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan.

Adapun maksimal denda yang harus dibayar peserta BPJS Kesehatan sebesar Rp30 juta rupiah, untuk rawat inap di rumah sakit. Besaran denda yang akan dikenakan yakni 5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan rawat inap RS. Nantinya biaya tersebut akandikali dengan jumlah bulan tunggakan

BPJS Ketenagakerjaan

Iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan paling lama tanggal 15 setiap bulan. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda 2% untuk setiap bulan keterlambatan.

Cara klaim BPJS

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Melansir situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut syarat yang harus dipenuhi saat melakukan pengajuan pencairan saldo JHT 

  1. Usia Pensiun 56 Tahun
  2. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  5. Mengundurkan diri
  6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  8. Cacat total tetap
  9. Meninggal dunia
  10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
  11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online

  1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3.  Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  4.  Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email
  6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Reaksi Wakil Ketua Komisi XII soal IUP PT GN di Raja Ampat Tak Dicabut: Kita Butuh Tambang

Reaksi Wakil Ketua Komisi XII soal IUP PT GN di Raja Ampat Tak Dicabut: Kita Butuh Tambang

Soal pencabutan IUP empat perusahan tambang di Raja Ampat, kecuali PT GN yang merupakan anak usaha dari perusahaan pelat merah PT Aneka Tambang (Antam)
Nadiem Makarim Blak-blakan soal Kasus Pengadaan Chromebook: Saya Sepenuhnya Menyadari

Nadiem Makarim Blak-blakan soal Kasus Pengadaan Chromebook: Saya Sepenuhnya Menyadari

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim blak-blakan soal kasus pengadaan laptop Chromebook.
Bukan Jay Idzes, Media Vietnam Terkejut dengan Ulah Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Usai Dibantai Jepang 6-0

Bukan Jay Idzes, Media Vietnam Terkejut dengan Ulah Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Usai Dibantai Jepang 6-0

Media Vietnam turut mengomentari kekalahan Timnas Indonesia 0-6 atas Jepang pada Kuakifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C.
Nasib Pengamen Gunakan Ondel-ondel di Ujung Tanduk

Nasib Pengamen Gunakan Ondel-ondel di Ujung Tanduk

Usai Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta, 22 Juni 2025. Wajah DKI Jakarta bakal tidak terisi dengan pengamen yang mengunakan Ondel-ondel. 
Kejati Kepri Tetapkan Eks Direktur Umum LPP TVRI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Kejati Kepri Tetapkan Eks Direktur Umum LPP TVRI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Kejati Kepri menetapkan mantan Direktur Umum Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI periode 2020 sampai dengan 2023 berinisial MTR
Kasus iPhone Hilang di Pesawat Garuda Indonesia Berbuntut Panjang, Korban Minta Polisi Australia Periksa CCTV

Kasus iPhone Hilang di Pesawat Garuda Indonesia Berbuntut Panjang, Korban Minta Polisi Australia Periksa CCTV

Kasus iPhone penumpang hilang di pesawat Garuda Indonesia berbuntut Panjang. Pasalnya, penumpang tersebut mengadu ke kepolisan Australia via media sosial

Trending

Buka-bukaan! Ramalan Mbak Rara Mungkinkah Terbukti? Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026 Gara-gara...

Buka-bukaan! Ramalan Mbak Rara Mungkinkah Terbukti? Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026 Gara-gara...

Mbak Rara, sang pawang hujan lantas blak-blakan soal peluang Timnas Indonesia untuk lolos ke Piala Dunia 2026 kini berada di depan mata. Simak informasinya.
Buntut Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat, Greenpeace Akui Masih Khawatir

Buntut Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat, Greenpeace Akui Masih Khawatir

Buntut pencabutan IUP nikel empat perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat. Ternyata tak membuat Greenpeace Indonesia puas melainkan
Terungkap, Sumber Uang Jam Rolex untuk Pemain Timnas Indonesia

Terungkap, Sumber Uang Jam Rolex untuk Pemain Timnas Indonesia

Sumber uang membeli jam rolex yang diberi kepada pemain timnas Indonesia oleh Presiden Prabowo, menuai pertanyaan publik. Namun, hal itu cepat terungkap
Susul Ivar Jenner, Rizky Ridho Dicoret Patrick Kluivert dari Skuad Timnas Indonesia untuk Laga Kontra Jepang?

Susul Ivar Jenner, Rizky Ridho Dicoret Patrick Kluivert dari Skuad Timnas Indonesia untuk Laga Kontra Jepang?

Setelah Ivar Jenner dipastikan bakal dicoret Patrick Kluivert, Rizky Ridho kini terancam absen saat Timnas Indonesia menghadapi Jepang.
Bukan Ole Romeny, Media Jepang Kaget Timnas Indonesia Bisa Punya Pemain Sehebat Ini: Dia Pemain Elit

Bukan Ole Romeny, Media Jepang Kaget Timnas Indonesia Bisa Punya Pemain Sehebat Ini: Dia Pemain Elit

Media Jepang kaget Timnas Indonesia memiliki pemain hebat ini , bahkan sampai sebut pemain Timnas Indonesia ini sebagai pemain elit kesayangan Patrick Kluivert.
Usai Tumbang dari Timnas Indonesia, Kapten China Ungkap Perbedaan saat Menghadapi Tim Besutan Patrick Kluivert dan Shin Tae-yong

Usai Tumbang dari Timnas Indonesia, Kapten China Ungkap Perbedaan saat Menghadapi Tim Besutan Patrick Kluivert dan Shin Tae-yong

Kapten China yang berbagi perasaan setelah menjalani laga Timnas Indonesia melawan China. cerita dari Timnas China berada di ruang ganti saat pertandingan melawan Timnas Indonesia.
Terima Kasih Jepang! Meski Kalah Telak, Timnas Indonesia Pecahkan 6 Rekor Bersejarah di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Terima Kasih Jepang! Meski Kalah Telak, Timnas Indonesia Pecahkan 6 Rekor Bersejarah di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Meski harus menelan kekalahan pahit 0-6 dari Jepang di laga pamungkas Grup C, Timnas Indonesia tetap pulang dengan kepala tegak. Bermain di Stadion Suita City,
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT