LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi - BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • Istimewa

Memahami Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Informasi Lengkapnya

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dua program asuransi di Indonesia yang menawarkan perlindungan sosial. Keduanya memiliki fokus dan cakupan yang berbeda

Sabtu, 13 April 2024 - 17:38 WIB

Jakarta, tvOnenews.com –  BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan dua program besar di Indonesia yang menawarkan perlindungan sosial kepada masyarakat, tetapi keduanya memiliki fokus dan cakupan yang berbeda

Apa itu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan?

BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan dibentuk guna memberikan perlindungan kesehatan secara menyeluruh kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Pelayanan kesehatan yang ditawarkan program ini, antara lain  pemeriksaan rutin hingga perawatan rumah sakit yang intensif.

Sementara, pembiayaan BPJS Kesehatan didapat dari iuran yang dibayarkan oleh peserta setiap bulananya.

BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga :

Jaminan perlindungan bagi pekerja terkait dengan risiko ketenagakerjaan, seperti kecelakaan kerja, cacat, dan pension menjadi focus dari BPJS Ketenagakerjaan.

Berbeda dengan BPJS Kesehatan, pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan dibayar oleh pekerja dan perusahaan.

Memahami BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan berdasarkan Fungsi

BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan mendapatkan manfaat kesehatan seperti pemeriksaan medis, rawat inap, operasi, dan obat-obatan dengan pembayaran yang disubsidi oleh program ini.

BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan merupakan perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja, dan manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pekerja itu sendiri, tetapi juga oleh keluarganya. Program ini dibentuk untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada pekerja melalui mekanisme asuransi sosial.

Manfaat memiliki BPJS

BPJS Kesehatan

  1. Mendapatkan Pelayanan kesehatan tingkat pertama
  2. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
  3. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
  4.  Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
  5. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
  6. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
  7. Pelayanan untuk gangguan kesehatan mental

BPJS Ketenagakerjaan

  1. Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) berupa uang tunai yang akan dicairkan pada usia pekerja 56 tahun
  2. Jaminan kecelakaan Kerja berlaku bagi pekerja selama dalam perjalanan menuju ke tempat kerja, selama berada di lingkungan tempat kerja hingga perjalanan dinas
  3. Jaminan Kematian akan memberi manfaat bagi ahli waris berupa santunan sebesar Rp12 juta dalam kurun waktu 24 bulan, santunan untuk biaya makam sebesar Rp10 juta, dan biaya beasiswa untuk dua orang anak dari ahli waris. Kematian yang mendapatkan jaminan ini adalah kematian yang bukan karena faktor kecelakaan.
  4. Jaminan Pensiun berlaku bagi karyawan yang minimal telah mengikuti BPJS selama 15 tahun atau setara dengan 180 bulan ketika memasuki usia pensiun. Pensiun ini juga termasuk ketika karyawan mengalami cacat total yang permanen. 
  5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan bermanfaat dalam memberikan penghidupan yang lebih layak bagi pekerjaan yang kehilangan pekerjaan

Selain manfaat diatas, manfaat lain dari keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan adalah Beasiswa pendidikan, Kredit Kepemilikan Rumah KPR, Pinjaman untuk renovasi rumah, Program-program pelatihan, Layanan jasa konsultasi

Biaya Iuran BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan

BPJS Kesehatan

Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp42.000 per bulan. Namun, per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III hanya Rp35.000 karena pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000

Iuran kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan. Sementara, untuk kelas I dikenakan iuran Rp150.000 per bulan. Pembayaran iuran dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. 
BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan

Persentase iuran Jaminan Hari Tua (JHT) menurut laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, secara total sebesar 5,7 persen dari upah, yakni 2 persen ditanggung oleh pekerja dan 3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja.

Sementara perhitungan persentase iuran Jaminan Kematian sebesar 0,30 persen dari upah sebulan dan akan ditanggung oleh pekerja. Sedangkan iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3 persen dari upah yang ditanggung 1 persen oleh pekerja dan 2 persen oleh pemberi kerja.

Besaran berbeda pada iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dikelompokkan berdasarkan 5 kelompok tingkat risiko lingkungan kerja, yaitu persentasenya di kisaran 0,24-1,74 persen dari upah sebulan.

Berapa Denda BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan?

BPJS Kesehatan

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan skema penalti berupa penonaktifan maupun sanksi berupa denda BPJS Kesehatan sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan.

Adapun maksimal denda yang harus dibayar peserta BPJS Kesehatan sebesar Rp30 juta rupiah, untuk rawat inap di rumah sakit. Besaran denda yang akan dikenakan yakni 5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan rawat inap RS. Nantinya biaya tersebut akandikali dengan jumlah bulan tunggakan

BPJS Ketenagakerjaan

Iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan paling lama tanggal 15 setiap bulan. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda 2% untuk setiap bulan keterlambatan.

Cara klaim BPJS

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Melansir situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut syarat yang harus dipenuhi saat melakukan pengajuan pencairan saldo JHT 

  1. Usia Pensiun 56 Tahun
  2. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  5. Mengundurkan diri
  6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  8. Cacat total tetap
  9. Meninggal dunia
  10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
  11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online

  1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3.  Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  4.  Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email
  6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Shin Tae-yong Bicara Jujur soal Alasan Coret Ramadhan Sananta, Sang Striker Timnas Indonesia Harus Terima Kenyataan Pahit Ini

Shin Tae-yong Bicara Jujur soal Alasan Coret Ramadhan Sananta, Sang Striker Timnas Indonesia Harus Terima Kenyataan Pahit Ini

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, berbicara jujur tentang alasan mencoret Ramadhan Sananta untuk laga kontra Bahrain dan China pada Oktober 2024 ini.
Ibu Kandung Blak-blakan Bongkar Tabiat Asli Betrand Peto, Tak Diduga Malah ...

Ibu Kandung Blak-blakan Bongkar Tabiat Asli Betrand Peto, Tak Diduga Malah ...

Nama Betrand Peto sempat menjadi bahan perbincangan netizen saat proses perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah. Jauh sebelum itu, sang ibu kandung ungkap sifat.
Orang dalam Istana Akhirnya Blak-blakan Ungkap Respons Presiden Jokowi saat Diberi Penilaian Publik di 10 Tahun Kepemimpinannya

Orang dalam Istana Akhirnya Blak-blakan Ungkap Respons Presiden Jokowi saat Diberi Penilaian Publik di 10 Tahun Kepemimpinannya

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkap respons Presiden Jokowi yang mendapat penilaian dari publik selama 10 tahun masa kepemimpinannya.
Bertemu Ratusan Pekerja MPS Trowulan Mojokerto, Khofifah Berani Umbar Janji Lindungi Industri Padat Karya

Bertemu Ratusan Pekerja MPS Trowulan Mojokerto, Khofifah Berani Umbar Janji Lindungi Industri Padat Karya

Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berkomitmen melindungi industri padat karya saat bertemu serikat pekerja Mitra Produksi Sigaret (MPS) Trowulan Mojokerto PT Ittihad Rahmat Utama.
Janji Gunakan Scientific Crime Investigation dalam Kasus Pembunuhan Pemuda di Sukabumi, Pelaku Ternyata Sempat Lakukan Ini

Janji Gunakan Scientific Crime Investigation dalam Kasus Pembunuhan Pemuda di Sukabumi, Pelaku Ternyata Sempat Lakukan Ini

Polisi mengungkap kasus dugaan pembunuhan seorang pemuda, Diki Jaya (21) warga Kamlung Cibolang Baru, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar). Pelaku ternyata...
Mulai Sekarang Jangan Salah Paham Lihat Rajin Ibadah tapi Perilaku Tidak Mencontohkan Kebaikan, Tegas Ustaz Adi Hidayat Ada yang Salah...

Mulai Sekarang Jangan Salah Paham Lihat Rajin Ibadah tapi Perilaku Tidak Mencontohkan Kebaikan, Tegas Ustaz Adi Hidayat Ada yang Salah...

Menurut Ustaz Adi Hidayat benar memang umum terjadi. Sehingga perlu penjelasan baik karena rajin ibadah seharusnya hasil atau perilaku juga ikut baik. Simak...
Trending
Shin Tae-yong Akhirnya Bongkar Kondisi Sebenarnya Maarten Paes, Sampaikan Kabar Baik soal sang Kiper Timnas Indonesia

Shin Tae-yong Akhirnya Bongkar Kondisi Sebenarnya Maarten Paes, Sampaikan Kabar Baik soal sang Kiper Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong memastikan Maarten Paes tetap berada dalam skuad Garuda dalam lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2025.
Media Siar Radio Militer Israel Beberkan Niat Balas Dendam IDF dengan Serangan Gila, Iran Mesti Waspada!

Media Siar Radio Militer Israel Beberkan Niat Balas Dendam IDF dengan Serangan Gila, Iran Mesti Waspada!

Media siar Radio Militer Israel mengungkapkan niat Pasukan Pertahanan Israel (IDF) melancarkan balasan serangan serius ke Iran.
Sebelum Tidur Yuk Simak Amalan Ini, Kata Ustaz Adi Hidayat Bisa Beri Perlindungan Allah SWT sampai Dosa Diampuni

Sebelum Tidur Yuk Simak Amalan Ini, Kata Ustaz Adi Hidayat Bisa Beri Perlindungan Allah SWT sampai Dosa Diampuni

Bukan hanya itu, juga bisa segala dosa diampuni. Secara umum bagi umat muslim tentu tahu, ada amalan baik yang dianjurkan sebelum tidur. Simak penjelasannya....
Bertemu Ratusan Pekerja MPS Trowulan Mojokerto, Khofifah Berani Umbar Janji Lindungi Industri Padat Karya

Bertemu Ratusan Pekerja MPS Trowulan Mojokerto, Khofifah Berani Umbar Janji Lindungi Industri Padat Karya

Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berkomitmen melindungi industri padat karya saat bertemu serikat pekerja Mitra Produksi Sigaret (MPS) Trowulan Mojokerto PT Ittihad Rahmat Utama.
Mulai Sekarang Jangan Salah Paham Lihat Rajin Ibadah tapi Perilaku Tidak Mencontohkan Kebaikan, Tegas Ustaz Adi Hidayat Ada yang Salah...

Mulai Sekarang Jangan Salah Paham Lihat Rajin Ibadah tapi Perilaku Tidak Mencontohkan Kebaikan, Tegas Ustaz Adi Hidayat Ada yang Salah...

Menurut Ustaz Adi Hidayat benar memang umum terjadi. Sehingga perlu penjelasan baik karena rajin ibadah seharusnya hasil atau perilaku juga ikut baik. Simak...
Orang dalam Istana Akhirnya Blak-blakan Ungkap Respons Presiden Jokowi saat Diberi Penilaian Publik di 10 Tahun Kepemimpinannya

Orang dalam Istana Akhirnya Blak-blakan Ungkap Respons Presiden Jokowi saat Diberi Penilaian Publik di 10 Tahun Kepemimpinannya

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkap respons Presiden Jokowi yang mendapat penilaian dari publik selama 10 tahun masa kepemimpinannya.
Janji Gunakan Scientific Crime Investigation dalam Kasus Pembunuhan Pemuda di Sukabumi, Pelaku Ternyata Sempat Lakukan Ini

Janji Gunakan Scientific Crime Investigation dalam Kasus Pembunuhan Pemuda di Sukabumi, Pelaku Ternyata Sempat Lakukan Ini

Polisi mengungkap kasus dugaan pembunuhan seorang pemuda, Diki Jaya (21) warga Kamlung Cibolang Baru, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar). Pelaku ternyata...
Selengkapnya
Viral