Jakarta, tvOnenews.com - Melansir situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk melakukan pengajuan pencairan saldo JHT, terdapat beberapa kriteria yang perlu dipenuhi:
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif atau Kartu BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif, anda tidak perlu khawatir dana Jaminan Hari Tua (JHT) tidak bisa dicairkan.
Hanya dengan menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif atau tidak lagi menjadi peserta, anda bisa mencairkan dana JHT.
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif
Sebelum memulai proses pencairan, pastikan telah mengumpulkan dokumen persyaratan yang diperlukan. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Buku tabungan yang masih aktif dengan nomor rekening tertera
- Kartu Keluarga (KK)
- Foto diri terbaru (tampak depan)
- Formulir Pengajuan JHT, dapat diunduh melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Surat keterangan sesuai dengan kondisi peserta:
- Jika mengundurkan diri atau terkena PHK, gunakan Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Jika pensiun, gunakan Surat Keterangan Pensiun
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp 50 juta)
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif secara online
- Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan melakukan verifikasi data secara otomatis.
- Setelah verifikasi, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang ditampilkan pada portal.
- Unggah dokumen persyaratan yang telah dikumpulkan.
- Jika Anda berhasil menyelesaikan proses, Anda akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang yang harus dikunjungi.
- Siapkan berkas asli yang telah dikumpulkan.
- Anda akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal yang tertera pada notifikasi.
- Setelah proses selesai, saldo akan dicairkan melalui rekening yang telah dilampirkan.
Aplikasi BPJSTKU
Mengutip laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/, BPJSTKU merupakan aplikasi yang digunakan untuk mengakses layanan BPJS Ketenagakerjaan. Aplikasi ini dibuat sebagai alternative lain dalam mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Berikut Langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi BPJSTKU melalui Google Play Store atau App Store.
- Login menggunakan email dan kata sandi, atau lakukan pendaftaran jika belum terdaftar.
- Pada halaman utama aplikasi, pilih menu “Antrean Online”.
- Unduh Formulir Pengajuan JHT dan isi sesuai dengan data yang diminta.
- Unggah dokumen persyaratan yang telah dikumpulkan.
- Petugas akan melakukan verifikasi dokumen yang telah diunggah.
- Setelah verifikasi dokumen selesai, petugas akan menghubungi Anda untuk sesi wawancara online.
- Setelah proses selesai, saldo akan dicairkan melalui rekening yang telah dilampirkan
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif secara offline
Jika Anda lebih memilih untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif secara offline anda bisa langsung mendatangi kantor BPJS terdekat di kota anda. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Scan QR code yang tersedia di kantor cabang untuk memulai proses pencairan.
- Isi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan melakukan verifikasi data kelayakan.
- Anda akan diarahkan untuk mengikuti instruksi yang ditampilkan pada portal.
- Unggah dokumen persyaratan yang telah dikumpulkan.
- Tunjukkan notifikasi pada petugas untuk mendapatkan nomor antrean
- Lakukan proses wawancara seleksi sesuai dengan petunjuk petugas.
- Setelah proses selesai, manfaat akan dicairkan melalui rekening yang telah dilampirkan.
Lama waktu yang diperlukan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif
Waktu tunggu yang diperlukan jika kepesertaan sudah non aktif (berhenti bekerja) tanpa melihat masa kepesertaan dengan masa tunggu 1 bulan dari kenonaktifan.
Massa tunggu 1 bulan tersebut berlaku jika peserta tidak bekerja kembali maka peserta dapat melakukan pengajuan klaim JHT.
Load more