GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan: Panduan Lengkap dan Konsekuensinya

Peserta BPJS Kesehatan dapat sewaktu-waktu melakukan penonaktifan kartu BPJS yang merupakan fasilitas asuransi yang diberikan pemerintah sebagai penyelenggara
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 2 April 2024 - 15:00 WIB
Ilustrasi Kartu BPJS
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, tvOnenews.com – Peserta BPJS Kesehatan dapat sewaktu-waktu menonaktifan kartu BPJS yang merupakan fasilitas asuransi yang diberikan pemerintah sebagai penyelenggara negara.

Syarat yang diperlukan untuk Menonaktifkan BPJS Kesehatan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dokumen yang harus disiapkan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan, sebagai berikut;

1. KTP atau Kartu Keluarga (KK)

2. Kartu BPJS Kesehatan

3. Nomor HP Peserta

4. Bukti bayar iuran tiap bulannya

5. Surat kematian atau surat mutasi jika peserta BPJS Kesehatan melakukan pergantian status

6. Surat pernyataan penghentian pembayaran gaji dari perusahaan bagi pekerja yang berhenti bekerja.

7. Peserta yang tinggal di luar negeri, perlu siapkan paspor, visa, surat tugas bekerja, Surat tugas belajar atau surat pemberitahuan dari sponsor

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara offline

Mengunjungi langsung kantor BPJS Kesehatan terdekat merupakan cara menghentikan BPJS Kesehatan secara offline. Berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan:

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan

2. Datangi kantor BPJS Kesehatan sesuai domisili

3. Ambil nomor antrean dan tunggu sampai giliran dipanggil

4. Jelaskan maksud kedatangan kepada petugas

5. Serahkan berkas dokumen kepada petugas

6. Petugas akan memeriksa dokumen

7. Penonaktifan peserta BPJS Kesehatan diproses

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online

E Dabu

1. Unduh aplikasi E-Dabu di Google Play Store atau App Store.

2. Lalu pilih opsi “Daftar” atau jika sudah memiliki akun maka langsung klik login.

3. Kemudian masukan nama pengguna dan kata sandi.

4. Pilih opsi “Mutasi Peserta”.

5. Klik pilihan “Data Peserta”.

6. Kemudian pilih anggota yang ingin dinonaktifkan dengan mengklik “Nonaktifkan

    Peserta”.

7. Proses penonaktifan sudah selesai

Pandawa

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan jika menonaktifkan BPJS Kesehatan via PANDAWA:

1. Tulis pesan atau SMS dengan format: (Nama Pelapor-Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Kepesertaannya-Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta-Nomor HP Peserta-Kode Layanan)

2. Kirim pesan ke nomor PANDAWA di 08118165165. Kemudian muncul balasan berupa link. Kemudian, Klik link formulir online yang dikirim PANDAWA, isi dengan identitas peserta yang ingin dinonaktifkan keanggotaanya

3. Kemudian, pihak BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor dengan nomor WhatsApp untuk meminta pelapor mengirimkan sejumlah dokumen: foto KTP pelapor, foto swafoto pelapor dengan KTP, foto Kartu Keluarga, dan foto surat keterangan kematian

4. Kirimkan dokumen yang diminta lalu tulis SELESAI

5. BPJS Kesehatan akan kembali mengirimkan link untuk mengkonfirmasi informasi yang telah diberikan, klik link dan isi data yang diminta

6. Kemudian, penonaktifan BPJS Kesehatan akan diproses

7. Kemudian muncul notifikasi jika berhasil atau tidak

Apakah bisa menonaktifkan BPJS lewat JKN mobile?

Sampai saat ini, cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi JKN Mobile belum bisa untuk dilakukan. BPJS dapat dinonaktifkan apabila peserta telah meninggal dunia, mengalami PHK, ataupun mengundurkan diri.

Aplikasi JKN Mobile belum dapat membantu peserta BPJS untuk menonaktifkan status kepesertaannya. Namun, apabila Anda ingin mengaktifkannya masih dapat dilakukan melalui aplikasi Edabu BPJS dan layanan WA PANDAWA. 

Alasan masyarakat sekitar Mematikan BPJS Kesehatan

Banyak alasan yang bisa diajukan anggota BPJS Kesehatan saat akan menonaktifkan kartu BPJS Kesehatan.

Adanya kematian peserta BPJS kesehatan, biasanya anggota keluarga yang akan melakukan pengurusan proses penonaktifan

Kartu BPJS Kesehatan dinonaktifkan karena peserta BPJS Kesehatan tidak lagi bekerja di perusahaan yang mendaftarkan asuransi BPJS Kesehatanya, mengingat premi yang dibayarkan selama peserta bekerja dibayarkan oleh perusahaan

Peserta BPJS Kesehatan merasa tidak lagi sanggup membayar iuran BPJS Kesehatan, karena kendala ekonomi. Lalu, apasaja syarat yang harus disiapkan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan? Berikut langkah-langkahnya.

Konsekuensi menonaktifkan BPJS Kesehatan

Perlu diketahui menonaktifkan BPJS Kesehatan memiliki efek yang cukup signifikan, baik dari segi hukum maupun finansial.

Konsekuensi Hukum

Banyak konsekuensi hukum yang akan diterima warga negara yang tidak mendaftar BPJS Kesehatan. Pembatasan pelayanan publik seperti pembuatan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan Paspor.

Dalam Peraturan Presiden No.12 tahun 2013, dijelaskan bahwa setiap warga negara wajib memiliki keanggotaan di BPJS Kesehatan.

Konsekuensi Finansial

Fasilitas kesehatan seperti keringan pembayaran Rumah Sakit saat dilakukan perawatan medis tidak lagi didapatkan saat peserta BPJS Kesehatan menonaktifkan layanan BPJS Kesehatan. Selain itu, mereka juga tidak dapat mengakses fasilitas kesehatan tingkat 1 hingga lanjutan serta manfaat lainnya yang diterima oleh anggota aktif BPJS Kesehatan.

Iuran BPJS Setiap kelas

Adapun besaran iuran yang harus dibayar saar daftar BPJS Kesehatan Mandiri dibagi menjadi tiga kelas, yakmi kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 dengan besaran masing-masing kelas sebagai berikut:

BPJS Mandiri kelas 3 iurannya Rp35.000/peserta per bulan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

BPJS Mandiri kelas 2 iurannya Rp100.000/peserta per bulan

BPJS Mandiri kelas 1 iurannya Rp150.000/peserta per bulan

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Anggota DPD Beri Rekomendasi Satgas Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga Jelang Lebaran

Anggota DPD Beri Rekomendasi Satgas Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga Jelang Lebaran

Menjelang Idulfitri, Satuan Tugas (Satgas) Pangan melakukan pengawasan harga dan distribusi bahan pokok.
Pemudik Wajib Tahu, Ini Nomor Baru Call Center Jasa Marga Jika Ada Kondisi Darurat di Jalan

Pemudik Wajib Tahu, Ini Nomor Baru Call Center Jasa Marga Jika Ada Kondisi Darurat di Jalan

PT Jasa Marga memiliki nomor call center baru yaitu 133 untuk melayani pemudik ataupun pengguna jalan yang mengalami kondisi darurat dan membutuhkan bantuan.
Sidang Isbat Hari Ini, Begini Bocoran Kemungkinan 1 Syawal Menurut Bosscha: Posisi Hilal Sangat Rendah

Sidang Isbat Hari Ini, Begini Bocoran Kemungkinan 1 Syawal Menurut Bosscha: Posisi Hilal Sangat Rendah

Observatorium Bosscha mengungkapkan hasil pengamatan posisi hilal untuk penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah. Diketahui, pemerintah lakukan sidang isbat hari ini.
FIFA Belum Ubah Posisi Malaysia di Ranking FIFA, Timnas Indonesia Auto Melesat 22 Maret 2026 Mendatang

FIFA Belum Ubah Posisi Malaysia di Ranking FIFA, Timnas Indonesia Auto Melesat 22 Maret 2026 Mendatang

Dengan kekalahan itu, peringkat Malaysia akan anjlok langsung dalam update Ranking FIFA nanti. Di atas kertas Malaysia bisa terjun bebas tanpa bertanding. 
Mantan Rival Khabib Blak-blakan soal Peluang Justin Gaethje Hadapi Ilia Topuria di UFC White House

Mantan Rival Khabib Blak-blakan soal Peluang Justin Gaethje Hadapi Ilia Topuria di UFC White House

Mantan petarung UFC, Dustin Poirier menyampaikan kekhawatirannya menjelang duel utama Ilia Topuria vs Justin Gaethje di UFC White House, akui penggemar Justin.
Kuasa Hukum Terkejut TNI Tangkap Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Dalam Waktu Singkat: Khawatir Bukan Pelaku yang Sebenarnya

Kuasa Hukum Terkejut TNI Tangkap Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Dalam Waktu Singkat: Khawatir Bukan Pelaku yang Sebenarnya

Direktur LBH Jakarta sekaligus anggota tim kuasa hukum Andrie Yunus, M Fadhil Alfathan Fadhil mengaku terkejut atas penangkapan empat pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus oleh TNI.

Trending

Ada Acara Eid Mubarak Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

Ada Acara Eid Mubarak Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar kegiatan Eid Mubarak Jakarta “Rhythm of The Fountain” pada Kamis (19/3/2026) malam.
Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 20 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial dan prediksi kondisi keuangan besok.
Arus Mudik Terus Meningkat, 52 Ribu Orang Tinggalkan Jakarta Lewat Daop 1 pada H-2 Lebaran

Arus Mudik Terus Meningkat, 52 Ribu Orang Tinggalkan Jakarta Lewat Daop 1 pada H-2 Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat jumlah penumpang kereta api jarak jauh yang berangkat mudik dari Daop 1 Jakarta terus mengalami peningkatan.
Reaksi Jujur Jordi Amat soal John Herdman yang Suka Gaya Mainnya di Lini Tengah Timnas Indonesia

Reaksi Jujur Jordi Amat soal John Herdman yang Suka Gaya Mainnya di Lini Tengah Timnas Indonesia

Bek Timnas Indonesia, Jordi Amat, menyatakan siap dimainkan di posisi mana pun, termasuk lini tengah, setelah pelatih John Herdman menyukai gaya permainannya.
Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 20 Maret 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces. Simak peluang finansial dan kondisi keuangan.
Kontroversi Piala Afrika 2025! Gueye Buka Suara Usai Senegal Relakan Gelar ke Maroko

Kontroversi Piala Afrika 2025! Gueye Buka Suara Usai Senegal Relakan Gelar ke Maroko

Pemain timnas Senegal, Idrissa Gueye, menyampaikan pesan menyentuh di tengah polemik pencabutan gelar juara Piala Afrika 2025 dari negaranya.
Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik Terbaru, Sanksi untuk Persib Bandung Pasca Kericuhan di Laga ACL 2 Sudah Keluar?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik Terbaru, Sanksi untuk Persib Bandung Pasca Kericuhan di Laga ACL 2 Sudah Keluar?

AFC kembali mengumumkan hasil sidang Komite Disiplin dan Etik Tebaru pada Selasa (17/3/2026). Apakah sanksi untuk Persib pasca kericuhan di ACL 2 sudah keluar?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT