News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Enam Objek Wisata di Jawa Barat Jadi Percontohan Standar CHSE

Keenam objek wisata yang jadi percontohan Standar CHSE ialah Jbond, Taman Safari, The Lodge, Saung Angklung Udjo, Glamping Lakeside dan Kawah Putih.
Sabtu, 18 September 2021 - 19:40 WIB
Curug Cikaso di Kabupaten Sukabumi.
Sumber :
  • Antara

Bandung, Jawa Barat  - Sebanyak enam destinasi wisata yang ada di wilayah Jawa Barat (Jabar) masuk menjadi percontohan dengan penerapan adaptasi kebiasaan baru dan memenuhi Standar Cleanliness, Health, Safety, Environmental Sustainability (CHSE) sebagaimana yang ditetapkan oleh Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Dedi Taufik, ketika dihubungi melalui telepon oleh wartawan, Sabtu, menuturkan keenam objek wisata yang jadi percontohan Standar CHSE ialah Jbound (Kota Bogor), Taman Safari (Kabupaten Bogor), The Lodge (Kabupaten Bandung Barat), Saung Angklung Udjo (Kota Bandung), Glamping Lakeside dan Kawah Putih (Kabupaten Bandung).

Sebelumnya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah mengumumkan 20 tempat wisata yang ikut uji coba pembukaan untuk wisatawan. Adapun 20 tempat wisata tersebut tersebar di lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur.

Selain objek wisata, ada 306 hotel dan restoran di Jabar yang juga sudah memenuhi standar CHSE.

Dedi Taufik berpesan kepada wisatawan yang ingin berlibur ke Jabar, syarat utama yang harus dipenuhi yakni sudah melaksanakan vaksin dan menerpakan protokol kesehatan.

"Syarat utama itu vaksin, pastikan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pastikan pemesanan melalui aplikasi semua. Selain siapkan antigen di tempat wisata. Karena pasti di destinasi juga ada screening. Agar aman, cari juga tempat yang sudah CHSE," kata Dedi.

Dedi tak menampik jika penurunan kasus COVID-19 cukup dilematis bagi sektor wisata. Di satu sisi, ia khawatir terjadi revenge tourism yang berpotensi meningkatkan kasus COVID-19, namun di sisi lain roda ekonomi harus tetap berjalan.

"Memang dilematis. Tapi yang jelas pengunjung harus taat prokes, tetap waspada. Pengelola objek wisata pun harus taat aturan," kata Dedi.

Pihaknya mengusulkan kepada pemerintah pusat agar aplikasi PeduliLindungi bisa memuat kapasitas wisatawan di objek wisata dengan pendekatan kawasan.

Dan agar wisatawan bisa memantau objek wisata mana saja yang penuh dan tidak.

"Kemarin saya usulkan, jadi pendekatannya kawasan. Jadi misalkan sekarang kawasan Kabupaten Bandung Barat ada The lodge harus in line dengan Orchid Forest atau misalkan dengan Farm House. Kita usulkan untuk menjadi percontohan PeduliLindungi," kata dia. (ant/mii)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT