News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

5 hal yang perlu diketahui soal 5G di Indonesia

Untuk menikmati layanan 5G, pengguna tidak perlu mengganti kartu SIM untuk menikmati layanan 5G,
Rabu, 26 Mei 2021 - 12:19 WIB
Ilustrasi 5G
Sumber :
  • Antaranews

Jakarta, 26/5 - Penduduk Indonesia yang tinggal di beberapa wilayah sebentar lagi akan bisa menggunakan jaringan telekomunikasi terbaru 5G dari Telkomsel.

Operator seluler tersebut pada 27 Mei nanti akan meluncurkan layanan 5G secara komersial untuk pelanggan mereka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelum layanan tersebut resmi meluncur, ada beberapa hal yang sudah diketahui tentang layanan 5G yang hadir sebentar lagi.

1. Kartu SIM

Direktur Utama Telkomsel Setyanto Hantoro pada jumpa pers beberapa waktu lalu mengatakan pengguna tidak perlu mengganti kartu SIM untuk menikmati layanan 5G, paling tidak untuk saat ini.

Pengguna Telkomsel tidak perlu menukar kartu SIM selama mereka sudah menggunakan kartu 4G.

2. Wilayah terbatas

Jaringan 5G nanti baru tersedia secara terbatas dan bertahap di enam area perumahan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Area yang akan mendapatkan 5G yaitu Kelapa Gading, Pantai Indah Kapuk, Pondok Indah, Widya Chandra di Jakarta, dan kawasan Alam Sutera dan BSD di Tangerang.

Telkomsel juga berencana menggelar 5G di luar Jabodetabek, antara lain di Solo, Medan, Balikpapan, Bandung, Makassar, Surabaya, Denpasar dan Batam.

3. Frekuensi 2,3GHz

Sinyal 5G dari Telkomsel menggunakan spektrum frekuensi radio 2,3GHz, yang didapatkan operator seluler tersebut melalui lelang awal tahun ini.

Pemerintah menggelar lelang spektrum frekuensi sebelum penyelenggara telekomunikasi bisa menggunakan sumber daya alam terbatas tersebut. Setelah mendapatkan izin penggunaan spektrum frekuensi radio, penyelenggara telekomunikasi wajib membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio.

Spektrum frekuensi 2,3GHz tergolong spektrum middle band, yaitu pada rentang 1GHz sampai 6GHz, yang cocok digunakan untuk jaringan mobile broadband.

4. Uji coba

Sebelum akhirnya diluncurkan tahun ini, operator seluler sudah menggelar uji coba jaringan 5G selama beberapa tahun belakangan ini.

Telkomsel pada 2018 lalu menggelar uji coba 5G saat perhelatan Asian Games 2018 di Jakarta, yaitu untuk mobil otonom.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

5. Lebih cepat dari 4G

Saat uji coba pada 2018 lalu, meski pun bukan untuk jaringan seluler, kecepatan 5G mencapai 16,6GBps, sementara 4G 0,30GBps. Jaringan 5G pada saat itu menawarkan kecepatan sekitar 16 kali lipat dibandingkan 4G. (mii/ant)

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT