News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Tips Tangkal Hoaks dan Disinformasi

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI membagikan sejumlah kiat bagi masyarakat untuk menyaring dan menangkal hoaks serta disinformasi di ruang digital.
Sabtu, 21 Agustus 2021 - 17:05 WIB
Kominfo bagi tips tangkal hoaks dan disinformasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta, 21/8 - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI Usman Kansong membagikan sejumlah kiat bagi masyarakat untuk menyaring dan menangkal hoaks serta disinformasi di ruang digital.

Menurut Dirjen Usma, salah satu manfaat orkestrasi dan narasi tunggal bisa dioptimasikan untuk mencegah penyebaran hoaks dan disinformasi di tengah masyarakat. Namun demikian, ia menilai masyarakat juga perlu membekali dengan keterampilan agar bisa selektif dalam menerima informasi lewat platform digital. "Sebenarnya ada trik yang simpel bagi Sobatkom (Sobat Kominfo) untuk mengetahui sebuah informasi itu hoaks atau bukan. Kalau satu informasi itu istilahnya adalah too good to be true or too bad to be true," ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (21 Agustus 2021).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dirjen Usman menjelaskan, pengertian too good to be true sebagai terlalu baik untuk benar. Sedangkan too bad to be true adalah terlalu buruk untuk benar. Menurutnya, dengan pemahaman seperti itu, terhadap setiap informasi yang diterima masyarakat perlu waspada. "Nah itu mesti kita waspadai. Banyak contohnya, misalnya ketika ada orang memberikan bantuan jumlahnya sangat besar, kita patut curiga, itu too good to be true. Walaupun belum tentu kecurigaan itu terbukti, siapa tahu benar juga, tapi paling tidak álarm’ kita sudah berdiri," jelasnya.

Selain itu, Dirjen IKP Kementerian Kominfo menyebutkan, cara lain untuk mengetahui informasi mengandung unsur hoaks ataupun disinformasi. Menurutnya ciri yang menonjol dapat dilihat melalui sebuah pesan singkat yang disebarkan. "Kalau ada kata, 'sebarkan', itu harus kita waspadai. Apalagi ditulis dengan huruf kapital semua, nah kita harus curigai itu. Jangan langsung sharing saja sebelum kita saring," katanya.

Menurut Dirjen Usman, masyarakat juga dapat mengambil langkah lain seperti menelusuri kebenaran informasi melalui media resmi terpercaya atau mesin pencarian di internet. "Kalau ternyata tidak ada yang memberitakan, berarti tidak benar. Tetap kita coba melakukan cek, ricek dan kroscek itu kepada media mainstream. Karena menurut penelitian, tingkat kepercayaan terhadap media mainstream itu tinggi dibandingkan dengan media sosial," ujarnya menambahkan. (ari/ant)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT