tvOnenews.com - Pihak Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM membeberkan fakta soal kasus pembunuhan yang sempat menyeret kliennya sebagai tersangka, dan juga membocorkan percakapan dengan kakak Vina.
Kilas balik, pada konferensi pers yang digelar Polda Jabar pada 26 Mei 2024, polisi merilis Pegi Setiawan alias Perong sebagai pelaku utama kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Hal mengejutkan pasca penahanan Pegi, 2 DPO lainnya dianulir atau dihilangkan oleh polisi.
Polda Jabar rilis Pegi sebagai tersangka kasus Vina.
Foto Pegi saat itu juga tersebar luas dan ditangkap di Bandung, Jawa Barat.
Pegi yang bekerja sebagai kuli bangunan, langsung diamankan oleh pihak kepolisian Polda Jabar usai ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) selama delapan tahun.
Namun, Pegi bersikukuh bahwa dia bukan otak dari pembunuhan Vina dan juga tidak terlibat sama sekali.
Pihak kuasa hukum Pegi Setiawan kemudian ambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum.
Hingga akhirnya keluar putusan yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan tidak sah.
Hal itu disampaikan Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan yang dilaksanakan pada Senin (8/7/2024).
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Berdasarkan putusan tersebut, hakim meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
Kuasa hukum Pegi bongkar percakapan dengan Kakak Vina Cirebon
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM yang dikenal sangat vokal menceritakan fakta kasus yang menimpa kliennya, hingga terbukti menjadi korban salah tangkap oleh Polisi.
"Penyidik ini, Mabes Polri terutama ya, yang sedang meng-asistensi kasus ini. Sebenarnya punya satu petunjuk, atau bisa juga menjadi alat bukti," ucap Toni saat hadir di podcast milik Atta Halilintar.
Toni RM mengungkapkan bahwa alat bukti itu adalah CCTV yang dimiliki oleh penyidik menangani kasus Vina.
"CCTV ini menjadi petunjuk dan akan menjadi benang merah nanti sebagai jalan mengungkap sebenarnya itu bagaimana," terangnya.
Pegi Setiawan dan pengacaranya, Toni RM di podcast Atta Halilintar.
Dia juga menjawab soal dugaan CCTV dari kasus Vina yang tersebar luas di media sosial, memperlihatkan detik-detik penyerangan terjadi.
Toni meluruskan terkait hal tersebut yang ramai diperbincangkan oleh publik dan netizen.
"Bukan itu, ternyata laga syuting film diambil, kan CCTV-nya itu videonya bergerak itu kan," tuturnya.
Dia membantah bahwa tangkapan layar rekaman CCTV yang tersebar luas media sosial itu terkait merupakan CCTV asli.
"Bukan CCTV (kasus Vina)," terangnya.
"Produser filmnya sudah pernah dipanggil ke Polda, ditanyakan dan sudah menjelaskan ke publik, ke media bahwa itu adalah rekaman pada saat membuat film. Jadi bukan CCTV," papar Toni RM.
Pengacara yang tak mau dibayar dampingi Pegi itu mengatakan bahwa CCTV dirinya maksud adalah ada tertuang dalam putusan Pengadilan.
"Dan belum dibuka, jadi itu benar merah," paparnya.
Hal yang kedua, dia membahas soal Iptu Rudiana dalam rangkaian kasus pembunuhan Eky dan Vina pada tahun 2016 silam.
"Rudiana ini kan dilaporkan di Mabes Polri, Rudiana ini pasti akan membuka, akan ketahuan kronologi yang sebenarnya bagaimana, termasuk Aep juga," jelas dia.
Toni berpandangan bahwa jika dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan tiga hal ini, CCTV, Iptu Rudiana, dan Aep. Maka dia optimisi kasus Vina ini akan terang benderang.
Di sisi lain, Atta Halilintar bertanya bagaimana tanggapan keluarga Vina soal kabar bebasnya Pegi Setiawan.
Kemudian, Toni RM memperlihatkan percakapannya dengan Kakak mendiang Vina, Marliyana.
Ia mengaku mendapat pesan WhatsApp dari Marliyana, tepat setelah Pegi Setiawan mendapat putusan praperadilan dari hakim di Pengadilan Negeri Bandung.
"Kakaknya Vina WhatsApp saya, 8 Juli 2024," tuturnya.
Isi chat dari Kakak Vina,'Selamat Pak atas kemenangannya,".
"Terima kasih Mbak," jawab Toni.
"Sama-sama, saya ikut senang dengarnya kalau dia bebas," balas kembali Marliyani.
Menurut pengakuan Toni, pihak keluarga Vina yang diwakili kakaknya itu merasa senang atas bebasnya Pegi Setiawan dari status tersangka.
Load more