Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan tidak sah.
Hal itu disampaikan Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan yang dilaksanakan pada Senin (8/7/2024).
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Berdasarkan putusan tersebut, hakim meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
Kuasa hukum Pegi bongkar percakapan dengan Kakak Vina Cirebon
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM yang dikenal sangat vokal menceritakan fakta kasus yang menimpa kliennya, hingga terbukti menjadi korban salah tangkap oleh Polisi.
"Penyidik ini, Mabes Polri terutama ya, yang sedang meng-asistensi kasus ini. Sebenarnya punya satu petunjuk, atau bisa juga menjadi alat bukti," ucap Toni saat hadir di podcast milik Atta Halilintar.
Toni RM mengungkapkan bahwa alat bukti itu adalah CCTV yang dimiliki oleh penyidik menangani kasus Vina.
Load more