Detail Foto - WNA Tanpa Visa Haji, Siap-siap Didenda dan Dideportasi oleh Saudi
Suasana Jemaah Haji saat Ibadah di Masjidil Haram, Makkah
Pemerintah Arab Saudi akan mengenakan denda hingga 20.000 riyal (sekitar Rp88 juta) bagi warga negara asing (WNA) yang kedapatan berada di Makkah dan tempat suci lainnya tanpa visa haji pada 1 Zulkaidah–14 Zulhijah (29 Mei–10 Juni 2025).
- galeri foto