Kembali ke artikel
+
-
Reset
Detail Foto - Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Batas Tarif Ojek Daring, Siap-Siap Ojol Naik
Kemenhub terbitkan aturan batas tarif ojek daring
Zona II Jabodetabek: biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500. - galeri foto
Sumber :
Antara
Terbaru
Trending
Cari
Share
Menu