Ilustrasi: Sejumlah pesawat udara terparkir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten
Kemenhub menetapkan kebijakan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp 0 (nol rupiah) atau nol persen terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) di bandara.
- galeri foto