Detail Foto - Masyarakat Perlu Tahu, Transaksi Emas di Pegadaian Kini Bebas Pajak PPh 22
Transaksi Emas di Pegadaian Bebas Pajak PPh 22.
Menanggapi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 tentang pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 0,25%, PT Pegadaian meminta masyarakat agar tidak perlu khawatir.
- galeri foto