Detail Foto - Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Pembebasan 100 Persen Pokok PBB-P2 Tahun 2025
ilustrasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025
- galeri foto