Detail Foto - Resmi! Detail Tarif PPN yang Berlaku Tahun 2025: Barang Mewah 12 Persen, Non Mewah 11 Persen, Kebutuhan Pokok Dikenakan..
Ilustrasi pajak
“Pada saat PPN 12 persen diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok dikenakan..," ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
- galeri foto