Detail Foto - Prioritas Izin Tambang untuk Ormas Agama Berpotensi Melanggar UU Minerba, Anggota DPR Fraksi PKS: Tidak Boleh, Harus Ditinjau Ulang
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, menilai PP Nomor 25 Tahun 2024 berpotensi menyalahi UU Minerba.
PP Nomor 25 Tahun 2024 yang memberi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tambang kepada Ormas Keagamaan dianggap berpotensi melanggar Undang-Undang Minerba.
- galeri foto