Detail Foto - OJK: Ada 413.551 debitur terdampak COVID-19 di Sumatera Utara dengan nilai kredit sebanyak Rp31, 5 triliun
OJK: Ada 413.551 debitur yang terdampak COVID-19 di Sumatera Utara
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 mencatat, ada 413.551 debitur yang terdampak pandemi Covid-19 di Sumatera Utara dengan nilai kredit sebanyak Rp31, 5 triliun hingga posisi Oktober 2021. "Dari jumlah itu, yang mengajukan restrukturisasi sebanyak 382.259 debitur dengan nilai kredit Rp26, 80 triliun," ujar Direktur Lembaga Jasa Keuangan OJK Kantor Regional 5, Untung Santoso, di Medan, Senin.
- galeri foto