Kembali ke artikel
+
-
Reset
Detail Foto - Pajak Hiburan Jakarta Ditetapkan 40 Persen, Inul: Sak Karepmu
Pajak Hiburan Jakarta Ditetapkan 40 Persen, Inul: Sak Karepmu
Polemik kenaikan pajak hiburan membuat pengusaha hiburan menjerit, karena di Jakarta ditetapkan pajaknya 40% sehingga Pedangdut Inul Daratista menulis komentar - galeri foto
Sumber :
istimewa
Terbaru
Trending
Cari
Share
Menu