Detail Foto - Overstay Lebih dari 60 Hari, WNA Pakistan Dideportasi Usai Nikahi Gadis Lahat
Kanwil saat mengamankan satu WNA di kantor Imigrasi Palembang.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial AYA (32) karena terbukti melanggar aturan keimigras
- galeri foto