Terdakwa tindak pidana narkotika dengan barang bukti 190 kilogram sabu-sabu mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh, Senin (13/10/2025).
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut terdakwa pengedar sabu-sabu seberat 190 kilogram dengan pidana atau hukuman mati.
Tuntutan ters
- galeri foto