Detail Foto - Buka Perjudian yang Sebabkan Tiga Polisi Tewas, Peltu Yun Lubis Divonis 3,6 Tahun dan Dipecat
Terdakwa Peltu Lubis usai jalani vonis hakim.
Majelis hakim yang diketuai hakim Endah Wulandari, menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara, disertai hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI Angkatan Darat, terhadap Peltu Yun Herry Lubis. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).
- galeri foto