Detail Foto - Karantina Kepri Tolak 8,8 Ton Sayuran Asin Asal China
Petugas Karantina Kepri sedang melakukan pengecekan terhadap dokumen komoditas untuk memastikan kelengkapan syarat. ANTARA/HO-Karantina Kepri
Selanjutnya, sayuran asin yang dimuat dalam satu peti kemas tersebut ditahan oleh pihaknya. Berdasarkan Pasal 333 Peraturan Balai Karantina (Perba) No 14 Tahun 2024 tentang Tata Cara Tindakan Karantina dan Pengawasan Secara Terintegrasi, disebutkan bahwa pemenuhan dokumen persyaratan dapat dilakukan hingga tiga hari kerja setelah pemilik menerima surat penahanan.
- galeri foto