Detail Foto - Dugaan Investasi Bodong, Selebgram Al Naura Dituntut JPU Tiga Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Palembang
Dihadapan majelis hakim yang diketahui hakim Dr Fahren SH M.hum, secara virtual Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut tiga tahun penjara terdakwa selebgram Al Naura Karima Pramesti terkait kasus dugaan investasi bodong, di PN Palembang, Selasa (22/3/2022)
- galeri foto