Detail Foto - Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK Kasus Masjid Sriwijaya dan PDPDE
Humas PN Palembang Eddy Pahlawi.
Diketahui Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap terdakwa Alex Noerdin dan di putus Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menjadi pidana 9 tahun penjara.
- galeri foto