Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha (tengah) membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (11/10/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis selama 4,5 tahun penjara kepada oknum polisi AKP Hapis Paisal Lubis dalam perkara penggelapan dana Prime
- galeri foto