Detail Foto - Bawa 2.000 Pil Ekstasi, Pria Paruh Baya Asal Aceh di Sidang di Pengadilan Negeri Medan
Terdakwa M Amin saat Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Negeri Medan
Terdakwa M Amin alias Pak Min (51) warga Aceh Timur, Aceh diadili di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia didakwa atas kasus kurir 2000 butir ekstasi warna hijau berlogo AM ke Medan.
- galeri foto