Detail Foto - Kejati Sumut Hentikan 3 Penuntutan Perkara dari 3 Daerah Melalui Restorative Justice
Pihak korban dan tersangka saling berjabat tangan untuk berdamai, di Kejari Serdang Bedagai. (ANTARA-HO)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan 3 perkara dari Kejari Belawan, Sergai dan Asahan, melalui pendekatan restorative justice.
- galeri foto