Detail Foto - Pengembalian Uang Kasus PON Papua Mencapai Rp30,6 Miliar
Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse (tengah).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Nixon Mahuse mengatakan, saat ini penyidik sudah menerima pengembalian kerugian negara terkait kasus korupsi PON XX Papua sebesar Rp30,6 miliar.
- galeri foto