Pemprov Sulawesi Selatan tetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik 1,45%
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 1,45% yang terdiri dari atas upah pokok dan tunjangan tetap.
- galeri foto