Detail Foto - UMP DKI Jakarta 2023 Naik jadi Rp4,9 juta, Pemprov DKI: Pengusaha Tidak Keberatan
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah
Pemprov DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menjadi Rp4,9 juta dibandingkan besaran UMP 2022 sebesar Rp4,6 juta.
- galeri foto
Sumber :
- Tim tvOne/Abdul Gani Siregar