Detail Foto - Wajib Lapor Sampai 2036, Dimas Kanjeng Belum Bisa Nikmati Kebebasan Penuh
Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Dimas Kanjeng, yang dikenal sebagai "dukun pengganda uang", masih wajib menjalani kewajiban lapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo
- galeri foto