Detail Foto - Palsukan Surat Kematian, Perangkat Desa di Rembang Terancam 6 Tahun Penjara
Mardiono, tersangka pemalsu surat keterangan kematian menjelaskan tindakan kriminal yang telah dilakukannya.
Seorang perangkat Desa Jeruk, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah bernama Madiono (51 th) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Rembang dalam kasus pemalsuan surat keterangan kematian warganya.
- galeri foto