Detail Foto - Kejaksaan Mengeksekusi Terpidana Bandar Arisan Daring Japo di Semarang
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sunarwan.
Kejaksaan mengeksekusi bandar arisan daring Jatuh Tempo (Japo) di Semarang, Yudhian Prasetyamukti, setelah kasasi Mahkamah Agung atas putusan perkara tindak pidana penipuan tersebut menjatuhkan hukuman kepada terpidana.
- galeri foto