Detail Foto - KPU Temanggung Sebut Calon Perseorangan di Pilkada 2024 Harus Mendapat 46.205 Dukungan
Ketua Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Temanggung Henry Sofyan Rois.
Jumlah dukungan calon pasangan perseorangan pada Pilkada 2024 terkait Bupati dan Wakil Bupati Temanggung minimal harus mendapat 46.205 dukungan atau sebesar 7,5 persen kali daftar pemilih tetap.
- galeri foto