Detail Foto - UMP 2024 Provinsi Jawa Tengah Naik 4,02 Persen, Ini Jumlah yang akan Diterima Pekerja
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Azis
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah umumkan nilai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 2.036.947. Nilai itu naik sekitar 4,02 persen dari UMP 2023 sebesar Rp1.958.169,69.
- galeri foto