Detail Foto - Puluhan Ruko di Kawasan Jurnatan yang Digugat PT KAI Dieksekusi Pengadilan Negeri Semarang
Eksekusi ruko oleh PN Semarang di Kawasan Jurnatan Jalan KH. Agus Salim, Semarang, Rabu (18/10/2023).
Pengadilan Negeri Semarang mengeksekusi 40 Ruko di atas tanah milik KAI seluas 3.060 meter persegi yang berada di kawasan Jurnatan Jalan KH. Agus Salim Semarang
- galeri foto