Detail Foto - 37 Perkara Tindak Pidana Dinyatakan Inkrah, Kejari Purbalingga Langsung Musnahkan Barang Bukti
Pemusnahan barang bukti dari 37 perkara tindak pidana yang telah inkrah di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Purbalingga, Kamis (25/5/2023). (ANTARA)
Pemusnahan barang bukti perkara tersebut dilakukan dengan dibakar, dihancurkan, dilarutkan, dan dipotong dengan alat, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
- galeri foto