Detail Foto - Dua WNA Filipina yang Bikin Pabrik Narkoba Rumahan di Gianyar, Memegang Izin Tinggal Terbatas
Dua WNA Filipina yang Bikin Pabrik Narkoba Rumahan di Gianyar
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra memastikan bahwa dua dari tiga WNA Filipina merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) yang masih berlaku sampai dengan 2026.
- galeri foto