Detail Foto - Jual Ponsel Palsu hingga Bekerja di Perusahaan Tisu di Bali, WN Cina dan Pakistan Diamankan Imigrasi Denpasar
WN Cina dan Pakistan dideportasi dari Bali
Imigrasi Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali kembali menindak dua WNA yang terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- galeri foto