Detail Foto - Ini Alasan JPU Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara
Putri Candrawathi saat menghadiri sidang putusan sela, Rabu (26/10/2022).
Terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ungkap JPU
- galeri foto