Detail Foto - Kejagung: Penanganan Tindak Pidana Kejahatan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur di Lahat dalam Proses Eksaminasi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana
Tuntutan pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, yakni 7 bulan penjara kemudian diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat sebanyak 10 bulan menjadi viral.
- galeri foto