Detail Foto - RKUHP Atur Pidana Mati Sebagai Alternatif Dengan Masa Percobaan
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) memberikan keterangan pers terkait RKUHP di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/11/2022).
Apabila dalam jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik maka pidana mati diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun.
- galeri foto